أسرة الطلبة الأتشيين بالسودان

RSS
KELUARGA MAHASISWA ACEH (KMA) SUDAN Po. Box 12146 Khartoum Sudan 12223 E-mail: kma.sudan@gmail.com Mobile: +249927876016

Sabtu, 19 Maret 2011

FIQIH PRIORITAS (FIQH AULAWIYAH)


Report by: Fahrie Sadah

Kajian KMA Sudan kali ini bertemakan Fiqih Prioritas (Fiqh Aulawiyah). “Dalam kehidupan kita, harus ada prioritas-prioritas yang dijaga. Demikian halnya dalam ranah fiqih.” Kata Ustaz Asep Ami Azwar Farid, Lc. sebagai kalimat pembuka dalam kajian kali ini.  

Fenomena yang jelas terlihat di tengah masyarakat saat ini, begitu marak dan megahnya kegiatan-kegiatan yang bersifat hiburan, sedangkan kegiatan keilmuan semakin sedikit. Lihat saja antusiasme masyarakat menghadiri nonton bola bareng atau konser band tertentu, dan bandingkan dengan kegiatan-kegiatan keilmuan seperti pengajian, ceramah atau seminar.

Syeh Yusuf Qardawi memberi batasan prioritas, yaitu dengan menempatkan sesuatu sesuai kedudukannya وضع كل شيء في مرتبته) ( .

Sebagai contoh nyata (waqi’), ada orang kaya yang zakat nya rajin, tetapi shalatnya masih bolong-bolong. Ia merasa sebagai orang dermawan yang rajin zakat, sedekah yang banyak ke mesjid, haji berkali-kali. Sehingga ia beranggapan bahwa ia tidak perlu shalat lagi. Atau sebaliknya, ada orang yang shalatnya sangat rajin, tetapi menyisihkan hartanya untuk zakat atau menunaikan haji sangat berat, padahal ia mampu.

Abu Bakar r.a. pernah berkata:
لأقاتلنَّ مَن فرّق بين الصلاة والذكاة  
(Sungguh, saya akan memerangi siapapun yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat)

Kasus di atas adalah bukti penempatan prioritas yang sangat keliru. Shalat dan zakat,keduanya adalah fardhu yang harus ditunaikan. Tidak ada pilihan ataupun prioritas dalam ibadah yang sama-sama fardhu. Terlebih lagi, bila kita memprioritaskan ibadah yang hukumnya sunnah di atas yang fardhu!

Berbicara tentang fiqih prioritas, maka kita tidak bisa lepas dari dasar-dasar penetapan hukum (usul) dan tujuan pensyari’atan sebuah hukum (maqasid).  Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam fiqih prioritas;

1.        Mengedepankan kebaikan (mashlahah) di atas keburukan (mafsadah)

Apabila ada dua kasus, yang pertama mengandung kebaikan (masalih) dan yang kedua mengandung keburukan (mafasid). Maka, tentunya kita harus mengedepankan yang memiliki kebaikan. Tapi, bagaimana jika kita dihadapkan pada dua pilihan yang keduanya sama-sama mengandung keburukan (mafasid)?

Contohnya, dalam pemilihan seorang kepala Negara. Dan kita harus memilih satu di antara dua calon. Calon pertama, kuat fisik dan akalnya namun sering lalai beribadah (fasik). Sedangkan, calon kedua lemah fisik dan akalnya, tetapi sangat taat beribadah. Yang mana yang akan kita pilih?

Dalam kasus seperti ini, Yusuf Qardawi menawarkan solusi: Pilihlah yang paling sedikit keburukannya (تقدم أخف مفسدة). 

Bila kita kaji kasus di atas, maka calon kedua lebih banyak keburukannya ketimbang calon pertama. Karena, lemahnya seorang pemimpin dapat menghancurkan satu negara, meskipun dia taat dalam ibadah, karena ketaatannya itu hanya bermanfaat untuk dirinya sendiri. Demikian sebaliknya, pemimpin yang kuat fisik dan akalnya mampu menjalankan pemerintahan dengan baik. Adapun kefasikannya hanya akan merugikan dirinya sendiri.

Jadi, pilihan jatuh pada calon pertama dengan pertimbangan kebaikan bagi orang banyak. Inilah fungsi fikih keseimbangan (fiqih muazanah) dalam penetapan sebuah hukum.

2.   Memperhatikan tujuan pensyariatan hukum (maqasid asy-syar’iah)

Setiap hukum yang ditetapkan mengandung tujuan pensyari’atan.
Shalat bertujuan untuk mencegah perbuatan keji dan munkar
 (إن الصلاة تنهى عن الفحشاء والمنكر). 

Dengan menunaikan zakat, diharapkan kita dapat membersihkan diri dan harta kita  (تطهرهم وتزكيهم بها..). 

Berpuasa bertujuan untuk memperoleh gelar takwa (لعلكم تتقون). 

Dan haji, bertujuan agar kita lebih mengingat Allah swt (ليذكر اسم الله).

3.   Mengedepankan ilmu daripada amal

Hal yang paling utama dalam fiqih prioritas adalah bagaimana seseorang dapat mengedepankan ilmu daripada amal. Dengan kata lain, segala amal yang kita perbuat, haruslah berlandaskan ilmu.

Shalat dua raka’at dengan berlandaskan ilmu lebih baik dibanding shalat seratus raka’at tanpa ilmu. Dalam hal ini kwalitas lebih diutamakan ketimbang kwantitas. Ibadah yang berkualitas tentunya ibadah yang dijalankan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan. Dan untuk mengetahuinya, yang kita butuhkan adalah ilmu. 

Umar bin Abdul Aziz berkata :
العامل على غير علم أكثر يفسد مما يصلح
“Seorang pekerja yang tidak berilmu, lebih banyak merusak daripada berbuat”

Masih senada dengan ungkapan di atas, Hasan Al-Basri menambahkan : 

العامل على غير علم كسائر على غير طريقه
“Seorang pekerja yang tidak berilmu, seperti orang yang berjalan bukan pada jalannya (tersesat)”

3 komentar:

  1. syukran udah diposting, jadi tau isi kajian walaupun kemaren g bisa hadir...arigato ya fahrie ^_^

    BalasHapus
  2. Itu cuma garis besarnya saja.. minggu depan ikut kajian ya! hehe

    BalasHapus
  3. sip, insyaallah minggu depan ngak absen lg :)

    BalasHapus

Terima Kasih Atas Komentar Anda

Site Info

Foto saya
Tapeubeudoh Marwah Bangsa..!!

Pengikut

Tapeubeudoh Marwah Bangsa...
PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia
Blog Directory & Search engine
PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia