A. Pendahuluan
Sebelum kedatangan Belanda hukum yang berlaku di Aceh menurut masyarakat Aceh adalah hukum yang bersumber atau paling kurang “hukum adat” yang telah disesuaikan dengan Syari’at Islam. Tetapi setelah Belanda menaklukan Aceh[1] kesempatan ini dibatasi, bahkan untuk bidang tertentu (terutama bidang perdagangan dan pidana) dihalangi dan dihapuskan secara tegas. Sejak saat itu rakyat Aceh dan pemimpinya terus berjuang untuk dapat melaksanakan kembali Syari’at Islam secara kaffah seperti pra penjajahan Belanda.