أسرة الطلبة الأتشيين بالسودان

RSS
KELUARGA MAHASISWA ACEH (KMA) SUDAN Po. Box 12146 Khartoum Sudan 12223 E-mail: kma.sudan@gmail.com Mobile: +249927876016
Tampilkan postingan dengan label Syari'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syari'ah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Oktober 2011

Hambatan dan Kesulitan Pelaksanaan Syari’at Islam di Provinsi Aceh



A. Pendahuluan
Sebelum kedatangan Belanda hukum yang berlaku di Aceh menurut masyarakat Aceh adalah hukum yang bersumber atau paling kurang “hukum adat” yang telah disesuaikan dengan Syari’at Islam. Tetapi setelah Belanda menaklukan Aceh[1] kesempatan ini dibatasi, bahkan untuk bidang tertentu  (terutama bidang perdagangan dan pidana) dihalangi dan dihapuskan secara tegas. Sejak saat itu rakyat Aceh dan pemimpinya terus berjuang untuk dapat melaksanakan kembali Syari’at Islam secara kaffah seperti pra penjajahan Belanda.

Jumat, 25 Maret 2011

Wula ul-Umur fi Syari’atul Islam

Gbr: http://zulchizar.wordpress.com/

Pada kajian rutin mingguan KMA-Sudan kali ini, yang menjadi pemateri adalah Ust. Yahya Sukaryadi. Beliau mengajak kita untuk mengupas secara umum butir-butir ilmu seputar masalah pemimpin dalam sebuah negara. Ulama-ulama terdahulu, meletakkan masalah pengemban segala urusan (wula ul-umur) ini dalam bab khusus di antara permasalahan-permasalahan fiqih lainnya

Sabtu, 19 Maret 2011

FIQIH PRIORITAS (FIQH AULAWIYAH)


Report by: Fahrie Sadah

Kajian KMA Sudan kali ini bertemakan Fiqih Prioritas (Fiqh Aulawiyah). “Dalam kehidupan kita, harus ada prioritas-prioritas yang dijaga. Demikian halnya dalam ranah fiqih.” Kata Ustaz Asep Ami Azwar Farid, Lc. sebagai kalimat pembuka dalam kajian kali ini.  

Sabtu, 08 Januari 2011

INDAHNYA MENIKAH

Oleh: Sahipul Anwar

Gbr: http://asepsaepulbahri.wordpress.com/
Menikah, adalah suatu hal yang dinanti-nanti. Keindahannya tidak bisa dibayangkan kecuali bagi yang sudah mengalaminya. Dengan menikah, pikiran, dan hati menjadi tenang, tentram tak terkira. Pandangan jadi lebih terjaga. Menikah adalah fitrah setiap anak Adam. Dengan menikah, seseorang lebih dewasa dalam berfikir, berprilaku bahkan dalam memutuskan sebuah pilihan.

Ada beberapa hal yang bisa dihayati mengapa seseorang itu harus menikah. Menikah berarti melengkapi agamanya. “Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi.” (HR. Thabrani dan Hakim).

Site Info

Foto saya
Tapeubeudoh Marwah Bangsa..!!

Pengikut

Tapeubeudoh Marwah Bangsa...
PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia
Blog Directory & Search engine
PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia